Menurut Handoyo, sampai saat ini Labora belum dieksekusi. "Rencananya akan mengerahkan pasukan (TNI dan Polri) kalau dalam waktu dua pekan tidak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong," kata Handoyo ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang bagaimana Kapolda menjawab permintaan Pak Menteri dalam dua minggu," kata Handoyo. Saat ini, Labora tengah berada di kediamannya di Sorong, Papua Barat.
"Surat memang benar ditandatangani Plh Kalapas Sorong Isak Wanggai tapi tidak sesuai prosedur. Nomor suratnya tidak ada," ujar Handoyo.
Berpegang surat tersebut, ia menghirup udara bebas. Namun, pada 17 September 2014, Labora divonis 15 tahun penjara sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Terlebih, tak ada perpanjangan penahanan dari kejaksaan. Surat tersebut dikeluarkan Lapas Sorong pada 24 Agustus 2014 untuk Labora.
Labora memiliki uang dalam rekening yang jumlahnya tak wajar. Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak sebesar Rp 1,5 triliun.
Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan penyelundupan BBM, ia divonis oleh Pengadilan Tipikor Sorong dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Papua memvonisnya lebih berat yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Delapan tahun dinilai belum cukup bagi Labora. Hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi menghukumnya lebih berat. Dalam keputusan yang dikeluarkan pada 17 September 2014 lalu, MA mengabulkan kasasi jaksa dan memperberat vonis menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (sur/agk)