Instruksi tersebut diberikan sesuai arahan Presiden Jokowi saat menghadiri pertemuan dengan para Bupati sewilayah Pulau Sumatera pada Kamis (22/1) di Istana Kepresidenan Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmaji mengatakan instruksi tersebut langsung disikapi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal Mendagri membuat surat edaran kepada Sekretaris Desa Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan nama Bapak Jokowi alih-alih Joko Widodo, katanya, diwajibkan dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
(utd)