Ray Rangkuti, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia mengatakan, upaya paksa yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Bambang melanggar aturan hak asasi manusia. Dia menilai, sebagai orang nomor di Bareskrim, Budi tidak boleh cuci tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polr pada 23 Januari ketika hendak mengantar anaknya ke sekolah. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sempat membantah penangkapan tersebut. Namun dalam keterangan resmi, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie menyebut bahwa Bambang ditangkap setelah Polri menerima laporan masyarakat.
Ray menuturkan jika tetap menyodorkan nama Budi ke Presiden Joko Widodo, fungsi Kompolnas hanyalah sebatas fungsi administrasi.
"Mereka lebih mementingkan angkatan akademi kepolisian tahun berapa, usia, sudah pernah menjabat kapolda di daerah mana. Menurut saya tidak perlu," ujar Ray.
Dia melanjutkan, tanpa rekomendasi Kompolnas pun Presiden dapat dipastikan tidak memilih Kapolri yang masih berbintang dua.
Sebanyak empat nama calon Kapolri dari perwira tinggi bintang tiga sebelumnya telah muncul. Mereka adalah Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno.
Selain bintang tiga, mencuat juga nama jenderal bintang dua yang dianggap layak menjadi Kapolri. Mereka adalah Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, dan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Anas Yusuf. (rdk)