Ketika itu, Mahfud yang tidak meminta surat pindah tiba-tiba mendapat Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk baru sebagai penghuni rumah dinas negara. "Itu namanya pelanggaran bersifat mala prohibita. Tapi itu kan tidak melanggar rasa keadilan," ujar Mahfud usai berkunjung ke Gedung KPK, Jumat (6/2).
Mahfud mengatakan, mala prohibita merupakan istilah yang merujuk pada suatu pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang, tapi tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalaupun ada hukuman, seharusnya dibuat tidak terlalu serius. Sama juga seperti orang yang dituduh memalsukan dokumen padahal masalahnya sepele," ujar Mahfud.
Samad dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan Bareskrim Mabes Polri, terkait kepemilikan Kartu Keluarga dan KTP atas nama Feriani Lim (27).
Perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan itu diatur dalam pasal 263 ayat (1), (2) subsider pasal 264 ayat (1), (2) lebih subs pasal 266 ayat (1), (2) KUHPidana dan atau pasal 93 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2006 yang telah dilakukan perubahan ke Undang-Undang N0 24 Tahun 2013. (meg)