Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan tim penyidik KPK menduga Jero telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya menambah dana operasional menteri (DOM).
"Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, Jero kemudian meminta orang di kementerian itu untuk melakukannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, September 2014.
Sebagai contoh, kata Bambang, peningkatan atau pendapatan itu bersumber dari kickback (pemberian) hasil dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Selain itu, peningkatan dana juga diduga berasal dari pengumpulan rekanan dana penggunaan untuk program-program tertentu.
Meski demikian hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara gamblang rapat-rapat fiktif yang dimaksud. Jero pun masih bebas berkeliaran meski statusnya kini telah menjadi tersangka.
Kendati belum mengenakan rompi oranye tahanan, Jero saat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421KUHP. (agk)