"Pak Presiden yang punyak hak penuh untuk merombak kabinet, jadi jika dirasa sudah tidak cocok itu semua wewenang penuh Presiden," ujar Yohana saat ditemui di Kementerian PP & PA, Jakarta, Senin, (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Yohana mengaku tak bisa berbuat apa-apa sebab seluruh keputusan ada di tangan Presiden Jokowi. Hal ini karena keberadaan menteri adalah sebagai pembantu presiden. Artinya, jika diangkat oleh presiden, maka yang berhak untuk memecat juga presiden.
Ketiga menteri ini dinilai tidak dapat menerjemahkan visi misi Jokowi-JK hal perlindungan tenaga kerja dan perempuan Indonesia dalam 100 hari pemerintahannya.
"Mereka (Menteri Hanif, Menteri Yohanna, dan Menteri Nila) seharusnya punya sikap tegas terhadap isu perempuan. Tapi kami melihat tidak ada niat politik untuk melakukannya," kata Direktur Jaringan Perempuan Indonesia, Valentina Sagala di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, kemarin, Ahad (8/2).
Menurut Valentina, setidaknya dalam 100 hari, para menteri sudah mempunyai pandangan mengenai langkah-langkah strategis yang akan ditempuh selama lima tahun masa pemerintahan ke depan. (meg/obs)