"Pernah ada permintaan faktur pembelian dan faktur pajak dari PT Dutasari Citra Laras. Yang meminta Yahya (makelar auditor)," ujar Gabriella ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2). Namun, Gabriella menegaskan pembelian dari PT DCL ke PT Indometal tak pernah terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Gabriel mengaku mendapatkan upah dari manipulasi faktur yang dilakukannya. "Saya khilaf, saya yang buat dan saya yang memutuskan sendiri. Saya dapat Rp 62,5 juta. Tapi sudah saya kembalikan ke KPK," ucapnya.
Mahfud juga mengaku ada pembayaran PT DCL Rp 25 miliar yang ternyata tidak sampai ke PT Indometal. "Tali pengeluaran PT DCL itu ada. Ronny Wijaya (Direktur Operasional PT DCL) bilang ada faktur pembelian fiktif Rp 15 miliar tapi PT DCL mengeluarkan 21 miliar," kata Mahfud.
Mengakomodir pernyataan Mahfud, Hakim Sinung mempersilakannya untuk mengajukan barang bukti. "Kalu mau dijadikan bukti silakan saja, diperinci. Meski auditor saudara (Irfan), kan, juga sudah bilang itu pesanan dan kenyataan tidak seperti itu," ucap Hakim Ketua Sinung dalam sidang.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Direktur Utama PT Anugrah Indocoal Pratama Heribertus Eddy Susanto mengaku ada faktur pembelian palsu yang dibuat oleh terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang Mahfud Suroso.
"Saya diminta tolong istilahnya merekayasa untuk dibikin seolah-olah ada transaksi batu bara dengan perusahaan saya. Pembayaran sekitar Rp 21 miliar," ujar Heribertus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/1).
Sebagai timbal balik, Heribertus dijanjikan pembelian rumah miliknya oleh Mahfud. "Pak Mahfud mau beli rumah saya yang saya jual. Saya dapat imbalan juga Rp 5 juta," katanya.
Ihwal faktur pembelian palsu, makelar auditor Yahya Novianto menyebutkan laporan dari faktur pembelian palsu digunakan untuk mangkir dari pembayaran pajak. "Saya disuruh mencari auditor oleh Pak Roni Wijaya, diminta cari faktur pembelian palsu. Saya dapat imbalan Rp 125 juta," ujar Yahya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/1). Roni diduga bersekongkol dengan Mahfud.
Senada dengan kesaksian Yahya, auditor Irfan Nur Andri mengaku menemukan adanya keuntungan senilai Rp 28 miliar. Temuan tersebut setelah diketahui adanya faktur pembelian palsu.
Merujuk berkas dakwaan, Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) didakwa memanipulasi laporan keuangan proyek Hambalang pada tahun 2012. Dalam proyek Hambalang, perusahaan tersebut merupakan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME).
Dalam proyek ini, negara merugi sebanyak Rp 465 miliar rupiah. Dari total angka tersebut, duit panas senilai Rp 46,5 miliar dikantongi Mahfud. Sementara sisanya, diterima oleh sejumlah pihak.
Atas tindak pidana tersebut, Mahfud diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (utd/agk)