"Kami siap," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Rasamala menegaskan pihaknya tidak akan membeberkan semua bukti yang dimiliki dalam sidang praperadilan nanti. Alasanya ada beberapa bukti yang berkaitan dengan pokok perkara. Bukti tersebut malah berkaitan dengan perkara korupsi yang disangkakan kepada Budi Gunawan.
Untuk menghindari perbedaan putusan dari dua lembaga pengadilan tersebut, tim kuasa hukum KPK akan lebih berhati-hati dan cermat untuk membuktikan proses penetapan tersangka, seperti yang digugat oleh kubu lawan.
Hari ini adalah sidang perdana praperadian penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dimulai. Dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi, kuasa hukum Budi Gunawan membacakan materi gugatan.
Sidang akan dalam waktu empat hari ke depan sebelum hakim membacakan putusannya untuk menetapkan sah tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah. (sur/sip)