Ikmal dan Syaeful keluar terpisah dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan di manapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," ujar Ikmal sebelum memasuki mobil tahanan yang mengantarnya ke Rumah Tahanan Guntur KPK, Selasa sore (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah, sejak 11 April 2014. Ikmal diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar, Tegal.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selama mendekam di rumah tahanan, mereka diintai ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (meg)