Wakil Ketua KPAI Maria Advianti mengatakan telah mengundang Toge untuk melakukan pembicaraan dengan KPAI terkait konten buku. Namun, hingga kini, penulis masih belum juga menemui KPAI.
"Namun, dia belum bisa datang karena alasan sakit," kata Maria saat konferensi pers di Gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan tersebut, KPAI menuduh penerbit dan penulis buku melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun hukuman penjara.
Ia pun mengatakan seluruh isi buku tersebut bermasalah, bukan hanya Bab VI tentang seks di halaman 60. "Saya sudah baca semuanya. Penulis menggunakan pendekatan psikologi dan menggunakan bahasa gaul, tetapi sama sekali tidak memasukkan referensi," kata Maria.
Sementara itu, pasca pelaporan buku oleh KPAI, penulis bersangkutan langsung meminta maaf melalui akun Facebook. Di laman media sosial tersebut, Toge mengatakan dia sepenuh hati memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas kelalaiannya membuat buku tersebut.
Di laman tersebut, ia juga mengakui isi bukunya telah melanggar nilai-nilai agama. "Untuk itu, lewat media ini saya menyatakan bahwa mulai saat ini tidak akan lagi menjual buku itu, dan saya bersedia mengembalikan uang pembelian buku itu, bila ada teman yang telanjur beli dan ingin mengembalikan buku itu kepada saya," tulis Toge di laman Facebooknya.
(utd/sip)