“Hakim sangat objektif. Sikap hakim cukup arif dan bijaksana, cukup adil sampai hari ini,” ujar salah satu kuasa hukum KPK, Katarina Girsang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/02).
Saat persidangan, Hakim Sarpin sendiri sempat mengabulkan permintaan pengacara KPK agar seorang saksi dalam sidang siang tadi tidak memberikan kesaksian yang dinilai tidak relevan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tampaknya hal ini tidak membuat tim kuasa hukum Budi Gunawan meragukan obyektifitas Hakim Sarpin. Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Frederick Yunadi, juga memuji performa Sarpin.
Sebelumnya, penunjukan Hakim Sarpin sebagai hakim yang akan mengatur jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan sempat ditentang oleh berbagai kalangan.
Sarpin dinilai pernah terlibat dalam beberapa kejanggalan dalam karirnya, salah satunya adalah tuduhan bahwa Sarpin pernah menerima suap dalam perkara sengketa paten ‘Boiler 320 Derajat Celsius’ di Medan.
Namun, salah satu komisioner Komisi Yudisial yakni Ibrahim mengatakan tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan Sarpin pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan kepadanya.
"Selama ini tidak ada cukup bukti, sejauh yang kami pahami belum ada yang bisa ditindaklanjuti. Secara umum sejauh yang saya pahami banyak laporan," ujar Ibrahim saat hadir dalam sidang praperadilan tersebut. (obs)