Menurut Zukarnain, unsur pelapor seharusnya bisa menjadi pertimbangan penting bagi sebuah lembaga penegak hukum. Integritas seorang pelapor harus bisa dipertanggungjawabkan agar menjamin tidak ada konflik kepentingan yang disembunyikan oleh si pelapor.
"Saya tidak tahu di sana (Bareskrim) seperti apa. Tapi sebagai perbandingan, laporan masyarakat yang masuk ke KPK pasti akan disortir," ujar Zulkarnain saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi masalah laporan masyarakat harus diverifikasi. Tidak sesederhana itu dalam menindaklanjuti laporan," ujar Zulkarnain.
Semua pelaporan itu dipilah dan dikemas sedemikian rupa, kemudian disaring sesuai pertimbangan prosedur dari unit pengaduan masyarakat. Dengan demikian, kata Zulkarnain, setiap laporan tidak langsung ditindaklanjuti.
Jajaran pimpinan KPK satu-persatu dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Bareskrim Mabes Polri. Terakhir, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo turut terkena imbas.
Johan dilaporkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang bersama bekas Komisioner KPK Jilid II Chandra Hamzah lantaran dituding melakukan pertemuan dengan bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Meski demikian, Johan menganggap hal itu sebagai peristiwa usang yang sudah ditangani di tingkat Komite Etik. "Lagipula saya sudah dianggap clear," ujar Johan saat dikonfirmasi Selasa malam. (pit/sip)