Laporan tersebut bakal disampaikan Syarifuddin ke Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu siang (11/2) pukul 14.00 WIB.
"Penyalahgunaan terjadi ketika masa transisi kepemimpinan di KPK antara Busyro dengan Samad. Pak Syarifuddin merasa dikriminalisasi oleh KPK," kata pengacara Razman Arif Nasution kepada CNN Indonesia, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan itu, KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, 20 ribu yen, dan 12.600 riel Kamboja. Syarifuddin diduga menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.
Namun Syarifuddin menggugat KPK lewat sidang praperadilan atas penangkapan dan penyitaan yang dilakukan terhadapnya. Hakim Ketua Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan Matheus Samijai memenangkan gugatan Syarifuddinm 19 April 2012.
Langkah banding yang ditempuh KPK malah menghasilkan putusan yang menguatkan vonis Hakim PN Selatan. KPK diperintahkan membayar ganti rugi Rp 100 juta kepada Syarifuddin dan mengembalikan 26 jenis barang milik Syarifuddin yang disita.
Keberatan KPK atas dua putusan tersebut berlanjut ke kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun upaya lembaga antikorupsi itu lagi-lagi kandas. MA kembali memenangkan Syarifuddin pada 13 Maret 2014 lewat sidang yang dipimpin Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Syamsul Ma'arif dan Hamdan. (rdk)