Surat tersebut terbungkus amplop putih dengan kop surat berlambang logo Aneka Beach Hotel, Bali. Kop surat tersebut turut menyertakan alamat dan nomor kontak pihak hotel namun tidak disertai identitas pengirim.
Alamat serta tujuan penerima yang tertera dalam amplop itu bertuliskan: Kepada Para Wartawan di Gedung KPK Jl. HR Rasuna Said, Kav C-1, Jakarta Pusat. Di pojok kanan atas amplop tertempel dua buah perangko seharga Rp 1.500. Di bawahnya dibubuhi cap dengan tulisan: Diterima di KPK, 11 Februari 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada: Para Wartawan di KPK. Kami baru saja mendapat informasi dari family kami di Jakarta bahwa hasil sidang praperadilan Budi Gunawan ternyata sudah disetting oleh Bpk Tedjo, Hasto & Yasona Laoly, dan hasilnya dimenangkan oleh Budi Gunawan, tolong berita ini disebarluaskan. Terima kasih."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak KPK maupun orang-orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut. (utd)