Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Rabu (11/2), menuturkan, salah satu faktor Riswan berutang lantaran tak punya duit. Remunerasi hakim yang minim menjadi memunculkan efek domino.
"Zaman itu kalau dia golongan III C, sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Biaya cesar Rp 17 juta," ujar Eman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun gaji hakim kecil, KY tidak membenarkan kalau hakim melanggar kode etik menghubungi pihak tergugat," katanya.
Selama persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Riswan juga berperilaku sopan. Menilik rekam jejaknya, Eman menjelaskan, Riswan telah menjadi hakim karier selama 11 tahun. "Dia menangani perkara pidana dan perdata," ujar Eman.
Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengecam tindakan hakim Riswan yang berutang kepada tergugat.
"Hakim harus dijaga kewibawaannya. Kalau bisa, jangan utang. Bukankah remunerasi hakim sudah tinggi? Bayangkan nol tahun saja para hakim sudah dapat Rp 13 juta sampai Rp 14 juta. Kalau PNS lain golongan III A, hanya dapat Rp 3 juta sampai 4 juta," ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (11/2).
Pada tahun 2011, istri Riswan akan melahirkan anak pertama. Tak punya uang, Riswan pun nekat meminjam duit selama empat kali.
"Ya sudah saya mengambil jalan pintas, pengacara menghubungkan ke tergugat. Setiap pinjam itu Rp 5 juta, selama empat kali. Biaya cesar Rp 17 juta," ujar Eman menirukan ucapan Riswan saat sidang.
Namun, menurut pengakuan Riswan, duit tersebut kini sudah dia kembalikan. (rdk)