"Sabtu nanti akan kami rumuskan dan Rabu depan kami akan mengeluarkan putusan," ujar Muladi saat ditemui pasca sidang, Rabu (11/2). Dia pun mengungkapkan hasil sidang bisa diputuskan tanpa kehadiran pihak termohon, dalam hal ini kubu Aburizal Bakrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan kubu Agung dan meminta untuk diselesaikan lebih dulu di Mahkamah Partai. Akhirnya pada 6 Februari 2015 kubu Agung mengajukan permohonan ke MPG untuk melakukan sidang penyelesaian sengketa tersebut.
Sedangkan kubu Ical selaku termohon sama sekali tidak hadir dan hanya memberikan surat keterangan tidak hadir di sidang. Mereka beralasan sidang tersebut tak perlu lagi dilakukan karena MPG sudah pernah memberikan rekomendasi, dan rekomendasi tersebut sedang dijalankan. (meg)