Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar untuk menyelesaikan sengketa internal partai sudah selesai digelar. Sebagai Ketua MPG, Muladi mengungkapkan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.
"Sabtu nanti akan kami rumuskan dan Rabu depan kami akan mengeluarkan putusan," ujar Muladi saat ditemui pasca sidang, Rabu (11/2). Dia pun mengungkapkan hasil sidang bisa diputuskan tanpa kehadiran pihak termohon, dalam hal ini kubu Aburizal Bakrie.
Namun Muladi menegaskan, meski nantinya tidak bisa mengeluarkan putusan, maka MPG akan mengeluarkan rekomendasi yang sistematis. Bahkan hasil rekomendasi tersebut pun akan disampaikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai bahan pertimbangan di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa diputus tanpa hadirnya termohon, jikapun tak bisa maka kami akan mengeluarkan rekomendasi secara sistematis," lanjut Muladi.
Seperti diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan kubu Agung dan meminta untuk diselesaikan lebih dulu di Mahkamah Partai. Akhirnya pada 6 Februari 2015 kubu Agung mengajukan permohonan ke MPG untuk melakukan sidang penyelesaian sengketa tersebut.
Sidang sendiri dilangsungkan di aula kantor DPP Partai Golkar pada Rabu pagi (11/2). Kubu Agung Laksono hadir "
full team" dengan Wakil Ketua dan Sekjennya turut mendampingi Agung Laksono.
Sedangkan kubu Ical selaku termohon sama sekali tidak hadir dan hanya memberikan surat keterangan tidak hadir di sidang. Mereka beralasan sidang tersebut tak perlu lagi dilakukan karena MPG sudah pernah memberikan rekomendasi, dan rekomendasi tersebut sedang dijalankan.
(meg)