"Rekomendasi itu harus diberikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, itupun jika di sana belum ada putusan," ujar Muladi saat ditemui setelah sidang selesai, Rabu (11/2). Muladi mengatakan jika PN Jakbar sudah mengeluarkan putusan maka selesailah semua upaya yang dilakukan melalui Mahkamah Partai.
Hal tersebut, menurut Muladi, disebabkan oleh Mahkamah Partai tidak bisa turut campur dalam urusan putusan pengadilan. "Jika putusannya sudah mengadili itu artinya kami tidak bisa turut campur," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya kubu Aburizal Bakrie dalam surat yang diserahkan pada MPG menyatakan proses sidang di PN Jakbar akan selesai pada Maret dan pihaknya meminta kubu Agung Laksono untuk mengikuti proses yang sedang berjalan. (Baca: Kubu Ical Belum Terlihat, Sidang Tetap Digelar)
Dengan alasan tersebut, kubu Aburizal Bakrie memutuskan untuk tidak hadir di sidang MPG yang digelar di aula kantor DPP Partai Golkar. Sidang sendiri ditunda hingga pekan depan untuk memberikan waktu bagi MPG menentukan sikap terkait perselisihan internal partai berlambang pohon beringin tersebut. (obs)