Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Partai Golkar mengungkapkan akan memberikan hasil putusan sidang yang mereka gelar pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai bahan pertimbangan mereka. Namun Ketua MPG Muladi mengatakan rekomendasi tersebut tak akan ada gunanya jika hakim sidang sudah mengeluarkan putusan. (Baca:
Kubu Ical Anggap Sidang Mahkamah Partai Tak Diperlukan)
"Rekomendasi itu harus diberikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, itupun jika di sana belum ada putusan," ujar Muladi saat ditemui setelah sidang selesai, Rabu (11/2). Muladi mengatakan jika PN Jakbar sudah mengeluarkan putusan maka selesailah semua upaya yang dilakukan melalui Mahkamah Partai.
Hal tersebut, menurut Muladi, disebabkan oleh Mahkamah Partai tidak bisa turut campur dalam urusan putusan pengadilan. "Jika putusannya sudah mengadili itu artinya kami tidak bisa turut campur," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Mahkamah Partai bisa turut campur jika putusan pengadilan mengembalikan ke internal. "Jika dikembalikan ke sini ya kita sudah bersidang," kata Muladi.
Sebelumnya kubu Aburizal Bakrie dalam surat yang diserahkan pada MPG menyatakan proses sidang di PN Jakbar akan selesai pada Maret dan pihaknya meminta kubu Agung Laksono untuk mengikuti proses yang sedang berjalan. (Baca:
Kubu Ical Belum Terlihat, Sidang Tetap Digelar)
"Proses peradilan akan selesai pada pekan kedua Maret 2015," ujar Muladi membacakan surat tersebut.
Dengan alasan tersebut, kubu Aburizal Bakrie memutuskan untuk tidak hadir di sidang MPG yang digelar di aula kantor DPP Partai Golkar. Sidang sendiri ditunda hingga pekan depan untuk memberikan waktu bagi MPG menentukan sikap terkait perselisihan internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
(obs)