Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad, Rabu (11/2) mengatakan, kasus itu terjadi saat TVRI dipimpin oleh direksi lama. "Saya belum jadi direksi saat itu, sekarang direksinya baru semua," kata Iskandar kepada CNN Indonesia. Iskandar baru setahun menjabat sebagai Direktur Utama TVRI. Ia dilantik pada 18 Februari 2014 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegangan kami sekarang adalah Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," katanya. Proses lelang barang dan jasa dilakukan secara terbuka dengan meminimalkan pertemuan antara panitia dengan peserta lelang.
Mandra jadi tersangka karena perusahaanya adalah salah satu pemenang tender proyek senilai Rp 40 miliar di TVRI tahun 2012.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar. Dana tersebut diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp.47.819.869.900,00- tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan. (sur/sip)