Pernyataan tersebut disampaikan Chairul saat menjadi saksi ahli keempat bagi Budi Gunawan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hukum praperadilan ini kewenangannya menguji upaya paksa. Apa seseorang pejabat menggunakan kewenangannya, ada yang ditentukan dengan tegas dan ada yang tidak," ujar Chairul.
Merujuk Pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka bukan merupakan materi yang bisa digugat dalam sidang praperadilan. Pasal 77 KUHAP menyebutkan, praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Menguatkan ketentuan dalam KUHAP, Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh kepada CNN Indonesia memastikan, penetapan tersangka tidak dapat digugat lewat sidang praperadilan. Alasannya, Pasal 77 KUHAP telah secara eksplisit membatasi kewenangan sidang praperadilan. (rdk)