"Seluruh fraksi telah simulasi dan semuanya setuju 2016, 2017, dan 2018 itu pilkada serentak gelombang pertama," kata Malik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu petang (11/2).
Malik menjelaskan, pilkada serentak 2016 diikuti daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis 2015 dan 2016 semester pertama. Pilkada serentak 2017 diikuti daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di 2016 semester kedua dan 2017. Selanjutnya pilkada serentak 2018 diikuti daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di 2018 dan 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada serentak gelombang kedua pada 2021, ujar Malik, diikuti oleh daerah-daerah yang menjadi peserta pilkada serentak 2016. Sementara pilkada serentak 2022 diikuti daerah-daerah yang menjadi peserta pilkada 2017, dan pilkada 2023 diikuti daerah peserta pilkada 2018.
Dengan jadwal seperti ini, pelaksana tugas kepala daerah tak akan lebih dari satu tahun memimpin. Selain untuk menghindari banyaknya Plt kepala daerah untuk waktu lama, pilkada serentak di 2016 juga membuat KPU lebih nyaman sebagai pihak penyelenggara. Sebab apabila pilkada digelar 2015, masa persiapan KPU terlalu pendek.
"Yang jadi pertimbangan utama DPR adalah KPU merasa lebih aman dan nyaman pilkada di 2016 karena dia punya persiapan lebih panjang. Partai politik juga lebih siap," ujar Malik.
Namun pmerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap agar pilkada serentak tetap dapat digelar sejak 2015, kemudian 2018 dan 2020. "Kalau ada daerah yang tidak siap, bisa diusulkan masuk ke pilkada serentak berikutnya," kata Tjahjo. (obs/agk)