Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Annas lantas memerintahkan Kepala Bappeda Propinsi Riau M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau Irwan Effendi untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan hutan untuk diusulkan masuk dalam revisi menjadi bukan kawasan hutan/Area Penggunaan Lainnya (APL).
Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan di Kabupaten Rokan Hilir. Secara lisan, Zulkifli juga memberi tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan maksimal 30 ribu hektare.
"Padahal lokasi tersebut di luar rekomendasi tim terpadu," ujar jaksa merujuk berkas dakwaan.
Selain itu, pada 31 Agustus 2014, politikus Demokrat Edison Marsadauli Siahaan melalui Gulat meminta lahan kebun sawitnya seluas 120 hektare di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis, untuk dimasukkan pula dalam usulan perubahan revisi SK Menhut Nomor 673.
Pada 22 September 2014, Annas meminta duit
sebesar Rp 2,9 miliar dengan dalih diberikan kepada anggota DPR RI Komisi IV sebanyak 60 orang untuk mempercepat proses pengesahan lahan tersebut melalui pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau.
Gulat menyanggupi duit sebanyak US$ 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Sebanyak Rp 1,5 miliar berasal dari duit Edison. Sementara sisanya Rp 500 juta merupakan duit Gulat. Duit diserahkan Gulat pada Annas di Hotel Le Meredien, Jakarta pada 24 September 2014. Keesokan harinya, keduanya ditangkap tangan KPK di kediaman Annas di Cibubur.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Jaksa Irene Putrie seperti termaktub dalam berkas dakwaan. (rdk)