Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, dalam sidang perdana pada 29 Agustus 2014 menuturkan, kewenangan KPK menyidik dan menuntut pidana pencucian uang tidak diatur dalam batang tubuh Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, melainkan di penjelasan Pasal 74. Hal tersebut dinilai tak cukup kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dikatakan seseorang nyata mengetahui tindak pidana asal setelah adanya putusan pengadilan, baru bisa disidik," kata Adardam saat itu.
Tercantumnya pasal tersebut, kata Adardam, menyebabkan banyak harta kekayaan Akil yang secara nyata tidak terkait dengan tindak pidana asal, dirampas untuk kekayaan negara.
Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Akil terbukti menerima uang suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi DPR RI Chairun Nisa. Suap dilakukan untuk memuluskan perkara pilkada dengan memenangkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S.
Selain itu Akil juga terbukti menerima uang Rp 1 miliar yang diberikan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang diserahkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Wawan meminta Akil untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, di MK. Pasangan tersebut diusung Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.
Majelis hakim memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Tak terima, Akil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun banding tesebut ditolak pada 12 November 2014. Alhasil Akil tetap menjalani hukuman di bui. (rdk)