Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, modus pemerasan itu dilakukan dengan cara memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan lebih dari dua alat bukti, bukan dari pengembangan kasus," ujar Priharsa saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kamis malam (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga lokasi itu di antaranya adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta.
Tim penyidik sisanya menggeledah rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede. Priharsa mengaku belum tahu kaitan Arsyad dengan tersangka. "Namun dari ketiga tempat itu penyidik menyita sejumlah dokumen," ujarnya.
Atas perbutannya, kata Priharsa, Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (obs)