Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi Resor Metro Jakarta Barat dan Polisi Daerah Riau berhasil mengamankan 2 ton ganja kering di Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu (11/2) lalu. Ganja yang berasal dari Aceh tersebut rencananya akan dibawa menuju DKI Jakarta dengan truk boks.
Selain ganja, pihak kepolisian juga menangkap satu sopir truk boks berinisial MAD. Operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan atas dua orang tersangka yang ditahan pada Desember tahun lalu.
"Pada 24 Desember 2014 Polda Metro Jaya telah melakukan razia senjata api dan narkoba. Saat itu, Polres Jakarta Barat berhasil menemukan truk boks yang membawa ganja sebanyak 1,2 ton. Setelah penyidikan dikembangkan, pada hari rabu (11/2) lalu kami berhasil melaksanakan penangkapan di Provinsi Riau," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Jumat (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui ganja sebanyak 2 ton tersebut merupakan milik seseorang berinisial ZN. Unggung mengatakan ganja tersebut dibawa dari Aceh menuju DKI Jakarta setelah sebelumnya transit di wilayah Medan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menerjunkan empat personel sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari kepolisian Riau.
"Personel saat itu empat orang dari Polres Jakarta Barat dan dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKBP Gembong Yudha, dan Kepala Unit Narkoba, AKP Imam Irawan. Saat membawa barang bukti ke Jakarta kami dikawal oleh satuan Brimob Provinsi Riau," kata Kepala Unit Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Imam Irawan, kepada CNN Indonesia.
Imam mengatakan tersangka yang diamankan merupakan bagian dari sindikat narkoba asal Lampung. Lebih jauh lagi, Imam mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengamankan 3,2 ton ganja kering dalam waktu 1,5 bulan terakhir.
Saat ini tersangka MAD yang ditangkap Rabu lalu masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Barang bukti berupa satu Truk Boks Mitsubishi Fuso, 2 ton ganja kering, dan satu unit telepon genggam merek Samsung.
Belum diketahui kapan barang bukti berupa ganja kering tersebut akan dimusnahkan oleh pihak kepolisian. "Kami masih menunggu keluarnya surat keputusan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Agung," ujar Irawan.
(utd)