"KPK bisa berjalan dengan empat komisionser. Itu kuorum, mayoritas suara. Keputusan kolektif kolegial diterapkan untuk seluruh pengambilan keputusan (pencegahan dan penindakan)," ujar Zainal ketika bersaksi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Menurutnya, berdasarkan UU KPK mustahil bisa dijelaskan kolektif kolegial dengan jumlah lima orang. "Ada kondisi KPK tidak lima dan didesain oleh undang-undang. Kalau tidak begitu, masak harus lima?" ujarnya. Kondisi yang didesain tersebut, yakni ketika peralihan pimpinan KPK antara yang purna tugas dan pimpinan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya bisa diisi lainnya, tapi DPR tidak melanjutkan fit and proper test. Namun, empat sudah dianggap lebih kuorum," ujar Zainal. Saat ini, penyeleksian pengganti Busyro terhenti di lembaga legislatif. DPR belum memutuskan siapa pengganti Busyro dari dua nama yang diusulkan panitia seleksi: Roby Arya Brata dan Busyro Muqoddas.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM tersebut mengamini konsep kuorum mayoritas dasar. Dia mengatakan sekurang-kurangnya pimpinan KPK berjumlah tiga orang untuk bisa mengambil keputusan.
"Kalau ada dua yang conflict of interest, masih ada tiga pimpinan lainnya. Kalau ada tiga yang konflik kepentingan dan tinggal dua saja, ya, bisa diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)," ujarnya.
Dengan demikian, menurutnya, dalam kondisi lembaga antirasuah hanya dipimpin oleh empat pimpinan, KPK tetap legal dalam mengambil tiap keputusan.
Sebelumnya, KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 12 Januari. Namun, penetapan ini dinilai tim kuasa hukum Budi tidak sesuai prosedur. Gugatan praperadilan pun dilayangkan. (utd)