"Presiden mengabaikan ketentuan perundangan mengenai pengangkatan Kapolri. Kan sudah jelas, Presiden mengusulkan ke DPR dan kalau sudah direkomendasikan maka secara hukum Presiden harus melantik," ujar Magdir ketika diwawancarai saat jeda sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Budi lainnya, Frederich Yunadi, justru tak menghiraukan kabar tersebut. "Kalau menurut saya itu informasi kalau Budi Gunawan tidak dilantik, hanya kabar burung, kecuali kalau Pak Jokowi yang menjelaskan," ucap Frederich saat jeda sidang.
Sementara itu, pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan apabila Presiden tak jadi melantik Budi maka harus mengajukan nama sesuai dengan mekanisme UU Polri.
"Kalau misalkan Presiden tidak melantik BG, kemudian mengajukan calon baru maka masuk kembali ke mekanisme UU Polri," katanya.
Mekanisme tersebut yakni melalui pengusulan nama dari Komisi Kepolisian Nasional yang kemudian dipilih olehPpresiden. Setelah itu, Presiden mengajukan pilihannya kepada DPR. DPR melalui Komisi III yang menangani isu hukum dan HAM akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu, akan diajukan dalam rapat paripurna untuk disahkan atau tidak. Apabila disahkan, maka Presiden segera membuat Keputusan Presiden dan melantiknya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa menyatakan Presiden Jokowi telah menghubungi DPR dan memutuskan untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal senada juga pernah dilontarkan oleh anggota Tim 9 Buya Syafi'i Maarif. Buya mengakui Jokowi menghubungi dirinya dan mengatakan tak akan melantik Budi Gunawan. (utd)