"Bukan di praperadilan, tapi tunggu di proses selanjutnya. Bukti kasus itu kewenangan peradilan, bukan di praperadilan," ujar Junaedi saat bersaksi dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut menyebutkan praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan, sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Budi, mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya. Magdir Ismail, salah satu kuasa hukum Budi, menilai bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka tidaklah cukup. Pasalnya, Polri telah melakukan penyelidikan kasus yang sama namun tak menemukan bukti untuk menetapkan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut.
Lebih jauh, pihaknya merasa proses penyelidikan yang dilakukan KPK menyalahi aturan perundang-undangan. Mereka berpendapat seharusnya ada koordinasi dari bagian supervisi KPK untuk menangani perkara yang sebelumnya telah diproses di institusi penegak hukum lain.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi saat dirinya masih menjabat sebagai Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003 hingga 2006. (utd)