Usai hakim menutup sidang pada Jumat (13/2) malam, Chatarina menjelaskan empat argumen yang menurutnya lemah tersebut.
Yang pertama adalah argumen soal kepimpinan KPK yang kolektif kolegial. Menurut Chatarina, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan pimpinan komisi antirasuah tidak harus selalu lima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, argumen yang menyebut penyidikan KPK terhadap Budi tidak sah karena sebagai tersangka, Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. "Tadi kata ahli kan hal itu memang tidak diharuskan dalam undang-undang," katanya.
Chatarina berkata, argumen keempat adalah tuduhan bahwa KPK menggunakan laporan hasil analisis (LHA) PPATK periode 2003-2009. Padahal menurutnya, KPK menggunakan LHA yang khusus dibuat untuk perkara Budi dan berbeda dengan LHA yang dipegang Polri. (adt)