Salah satunya adalah disepakatinya mekanisme pencalonan secara paket, sama seperti sebelum dibentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Arwani pun mengatakan penanganan sengketa hasil Pilkada dikembalikan ke Mahkamah Konstistusi. Sebelumnya, Anggota Komisi II fraksi PAN, Yandri Susanto, turut mengatakan seluruh fraksi di Komisi II DPR setuju agar sengketa Pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung.
Selain itu, telah disepakati juga, pembiayaan Pilkada diambil dari APBD didukung juga dengan APBN. Dalam penyelenggaraannya pun memiliki ambang kemenangan nol persen, yang berarti akan berlangsung selama satu putaran.
Untuk calon dari kepala daerah, Arwani mengatakan Gubernur minimal berusia 30 tahun, dan Bupati atau Walikota minimal berusia 25 tahun. Selain itu, Gubernur, Bupati maupun Walikota tetap berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Kemudian, telah disepakati juga syarat dukungan penduduk untuk calon perorangan yang dinaikkan sebesar 3.5 persen.
Sebelumnya, kerja "cepat" ini dilakukan oleh DPR dan pemerintah karena terbatasnya waktu sebelum DPR memulai masa reses pada 19 Februari nanti. Direncanakan, poin-poin ini akan disahkan melalui rapat paripurna pada Selasa (17/2), mendatang. (meg)