Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengungkapkan timnya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika gugatan mereka ditolak. Hal tersebut didasari oleh pengetahuan Budi Gunawan akan dunia hukum.
"Pak BG orang yang paham hukum, dan masih ada jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Razman pada CNN Indonesia, Ahad malam (15/2). Selain itu langkah lain pun kemungkinan akan dilalui oleh Budi Gunawan seandainya penolakan benar-benar mereka dapatkan.
Langkah lain tersebut adalah sesuatu yang dinamakan konstitusional konten dalam dunia peradilan Konstitusi. "Protes secara konstitusional pun kemungkinan akan kita lalui," lanjut Razman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan membuat seakan-akan KPK selalu benar dan penjahatnya adalah Polri," kata Razman.
Dengan keyakinan tinggi akan menang dalam praperadilan, kubu Budi Gunawan akan meminta KPK untuk bertanggung jawab atas status tersangka yang mereka sematkan pada sang jenderal bintang tiga. Kemenangan dalam praperadilan pun akan menjadi pembuka jalan bagi tersangka lain yang merasa didzolimi KPK untuk menggugat status yang mereka dapat.
"Hasil ini akan menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus mendatang dan KPK harus bisa bertanggung jawab," kata Razman. (sip)