"Saya kira hari ini akan dilantik, karena putusan PN Jaksel sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Memang paling fair menunggu praperadilan ini," tutur Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan pada sore nanti Komisi III DPR akan menggelar rapat internal untuk meminta pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi untuk melantik Budi Gunawan. Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi III lainnya Benny K Harman mengatakan urusan lantik atau tidaknya Budi Gunawan, masih menjadi hak prerogatif dari presiden.
Menanggapi diterimanya praperadilan Budi Gunawan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sudah tidak ada lagi alasan Presiden Jokowi untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Kan tidak ada alasan lagi untuk ditunda. Harus dilantik di Istana Negara, untuk melengkapi proses de jure jadi Kapolri," tutur Fahri.
Ia pun menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari hasil praperadilan tersebut. "Sarpin itu luar biasa, apa yang diributkan? Selama ini tentang abuse of power tidak terbukti," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah selesai membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh BG sebagai tersangka KPK. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya. (obs)