Johan mengatakan, dalam meminta salinan putusan tersebut KPK akan mengirimkan surat kepada hakim yang mengadili gugatan praperadilan Budi Gunawan. “KPK perlu wktu untuk pelajari putusan praperadilan tadi, KPK kirim surat minta salinan putusan secara lengkap,” tutur Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK diterima oleh hakim Sarpin Rizaldi. Setidaknya ada lima poin penting yang membuat gugatan Budi dikabulkan oleh hakim tunggal itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Pertama, Sarpin dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Kedua, memutuskan penyidikan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah dan tak berdasar hukum. Ketiga, surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat. Keempat, praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kelima, mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menolak seluruh eksepsi KPK. (obs)