Melihat manuver Australia tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan hal tersebut bisa menjadi bumerang untuk Australia sendiri. Dia menilai ada kemungkinan eksekusi mati dipercepat jika Australia tetap melakukan manuver seperti itu.
"Cara protes yang mereka lakukan justru bisa mempercepat pelaksanaan eksekusi mati, padahal yang mereka inginkan adalah pembatalan," ujar Hikmahanto dalam pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Ahad (15/2).
Hikmahanto beralasan, kemarahan masyarakat Indonesia atas langkah yang diambil Australia tersebut bisa mendorong pemerintah untuk mempercepat eksekusi. Apalagi Joko Widodo selaku Presiden juga diminta untuk mendengarkan aspirasi rakyat yang marah atas sikap Australia tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Australia telah salah berhitung. Upayanya telah menjadi kontra produktif," katanya.
Andrew dan Myuran tergabung dalam kelompok "Bali Nine" yang diciduk kepolisian pada 2004 lalu. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara sambil menanti eksekusi mati dilakukan.
Rencananya eksekusi mati akan kembali dilakukan di Nusa Kambangan seperti eksekusi sebelumnya terhadap lima terpidana mati yang dilakukan pada 18 Januari 2015 lalu. Andrew dan Myuran pun dikabarkan telah dipindahkan ke Nusa Kambangan dari lapas tempat mereka mendekam sebelumnya, di Bali.
Namun hingga kini jadwal resmi eksekusi mati terhadap keduanya dan beberapa terpidana lain belum jelas. Kabar terakhir menyebutkan eksekusi yang tadinya akan dilakukan akhir Februari akan ditunda karena Jokowi masih sibuk dengan urusan Kapolri yang belum jelas nasibnya hingga kini. (meg/sip)