Seratus lebih polisi yang berbaris berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sontak berteriak gembira saat mengetahui hakim mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan memutuskan penetapan tersangka KPK terhadapnya tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu perseorangan. Setiap orang boleh menampilkan kesan-kesan pribadinya," ujar Rikwanto. Menurutnya, setiap orang memang boleh saja bereaksi terhadap putusan itu. "Tapi itu bukan lembaga," ujarnya menegaskan.
Para polisi itu berjoget riang sambil bernyanyi dan memegang bahu satu sama lain. Kaki mereka terayun ke kanan dan ke kiri, tangan berputar di udara, selanjutnya bertepuk tangan meriah. Tak hanya berjoget, beberapa di antara polisi itu juga melakukan aksi sujud syukur bahkan mencukur rambut.
Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi tidak sah dan tak berdasar hukum. Ia menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK tidak sah. (meg)