"Dari tim 9 tetap kami (memandang) dari garis moral agar (Budi Gunawan) jangan dilantik. Itu kan saran kami kepada pak Presiden. Ranahnya lebih dalam, melihat pertimbangan moral. Tapi putusan praperadilan itu kan ranah hukum, ya. Kalau hukum memutuskan demikian ya mau bagaimana lagi," ujar salah satu anggota tim 9, Bambang Widodo Umar, kepada CNN Indonesia, Senin (16/2).
Menurut Bambang, diterimanya gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK dapat berdampak buruk terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia kedepannya. Padahal, saat ini hampir semua lembaga hukum dipandang membutuhkan pemimpin yang bersih dan dapat menjadi contoh untuk penegakan hukum di negara ini.
"Jika seorang tersangka diberikan peluang untuk mengajukan pembatalan penetapan dirinya sebagai tersangka, kita sulit jadinya untuk mencari pemimpin yang benar-benar bagus. Padahal kondisi secara real saat ini menuntut adanya pimpinan lembaga hukum yang bersih. Hal itu dibutuhkan untuk meningkatkan marwah lembaga hukum kita," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya harapan kita tinggal kepada pak Presiden. Kalau melantik ataupun tidak (Budi Gunawan) Tim 9 tidak bisa apa-apa juga. Tapi kalau bukan Presiden yang menjaga marwah hukum di negara ini, siapa lagi yang akan menjaga? Biarlah nanti masyarakat yang akan melihat sendiri," ujar Bambang. (sip)