"Putusan praperadilan tersebut sesungguhnya tidak memberikan dampak apapun atas kewenangan Presiden melantik atau tidak melantik Kapolri," kata peneliti PSHK, Miko Ginting, melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, Miko mengatakan Presiden Jokowi tidak mesti melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena kepercayaan publik pada negara justru akan memburuk ke depannya.
Sebelumnya, diketahui Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru karena adanya proses sidang praperadilan yang sedang berjalan sejak Senin (2/2) lalu. Presiden berjanji akan segera mengeluarkan putusan terkait posisi Kapolri yang masih kosong segera setelah hasil sidang praperadilan ditetapkan.
Senin (16/2) ini, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kubu Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK dipandang tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.
Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan. (utd)