"Ada putusan dari pleno kamar MA (Mahkamah Agung) bulan Maret 2012 yang mengatakan putusan praperadilan tidak bisa di kasasi apalagi di-PK. Teorinya begitu, Tapi kalau mau ditempuh (PK) saja menurut saya tidak apa-apa. Tidak ada jalan lain bagi KPK (Selain mengajukan PK), ujar Harifin ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (16/2) malam.
Walaupun secara de jure tidak ada kesempatan untuk KPK melakukan PK, tetapi Harifin mendukung langkah lembaga anti-rasuah tersebut jika tetap mengajukan PK di kemudian hari. Menurut Harifin, PK yang diajukan KPK dapat secara langsung maupun tidak langsung mendorong MA untuk aktif mengawasi sidang praperadilan Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA mengatakan tidak ada peraturan di Indonesia yang menyebutkan bahwa PK dapat dilakukan terhadap keputusan sidang praperadilan. “Sampai sekarang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menyebutkan apakah praperadilan bisa PK atau tidak. Di Pasal 263 KUHAP, PK hanya disebut dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli waris,” kata Juru Bicara MA Suhadi, Senin (16/2) sore.
Pertama, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK dipandang tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.
Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa Budi Gunawan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK, sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai objek penyelidikan. (ags)