Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) akan kembali digelar Selasa (17/2). Agendanya antara lain pengajuan pembuktian-pembuktian.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta, Lamhot Sinaga, mengatakan sidang MPG akan diadakan pada pukul 10.00 WIB. Ada beberapa agenda yang akan dilakukan pada sidang MPG kedua tersebut. “Akan memberikan jawaban dari termohon dan mengajukan pembuktian-pembuktian dari kedua belah pihak," tutur Lamhot melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Senin (16/2).
Lebih lanjut, ia mengatakan pada Rabu (18/2), MPG akan membacakan putusan dari sidang-sidang yang telah diselenggarakan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan kubu Agung Laksono dan meminta untuk diselesaikan lebih dulu di Mahkamah Partai. Akhirnya pada 6 Februari 2015 kubu Agung mengajukan permohonan ke MPG untuk melakukan sidang penyelesaian sengketa tersebut.
Dalam sidang yang dilangsungkan di aula kantor DPP Partai Golkar pada Rabu pagi (11/2), kubu Agung hadir "full team" dengan Wakil Ketua dan Sekjennya ikut mendampingi Agung.
Namun dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) selaku termohon sama sekali tidak hadir dan hanya memberikan surat keterangan tidak hadir di sidang. Mereka beralasan sidang tersebut tak perlu lagi dilakukan karena MPG sudah pernah memberikan rekomendasi dan rekomendasi tersebut sedang dijalankan.
Saat diberi kesempatan untuk membacakan gugatan, kubu Agung yang diwakili Yorrys Raweyai meminta MPG untuk memenuhi seluruh gugatan yang diajukan oleh mereka, termasuk meminta hasil Munas Bali yang digelar oleh kubu Ical tidak disahkan.
(obs)