"Belum ada, tapi nanti akan coba dicek lagi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2).
KPK menurutnya juga belum menerima pemberitahuan soal penetapan tersangka Samad oleh Polda Sulselbar dari hasil gelar perkarap pada sejak 9 Februari 2015 lalu. "Memang tidak harus diberitahukan juga kepada tersangka," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik perkara pemalsuan dokumen yang menyeret nama Samad itu telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. “Penyidik berpikir sudah cukup bukjti untuk menetapkan Samad sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Oleh pelapornya, seorang perempuan bernama Feriyani, Samad dituduh melakukan pemalsuan dokumen.