Pilihan Redaksi |
Agung berpendapat, cara yang dilakukan oleh kubu Ical ini tidak sopan karena melanggar Undang-Undang Partai Politik yang telah mengatur bahwa jika ada perselisihan internal mengenai kebijakan-kebijakan yang dipandang atau memberatkan salah satu pihak dapat diselesaikan melalui Mahkamah Partai sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, di dalam surat yang dikirim kubu Ical dan dibacakan oleh majelis hakim pada awal persidangan tadi, pihak Ical menyatakan bersedia menghadiri sidang pada pekan depan apabila Mahkamah masih mempertimbangkan untuk melanjutkan persidangan.
Namun, Agung menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim dan menghormati apapun keputusan tersebut, meski pihaknya menyangsikan kepastian kehadiran kubu Ical dalam persidangan pekan depan.
Sidang kedua MPG pada Selasa (17/2) dimulai pada pukul 10.45 WIB dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, yaitu kubu Agung Laksono. Sidang diawali dengan penajaman materi permohonan sidang dari pihak pemohon dan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Ada 15 saksi yang telah dipersiapkan oleh kubu Agung Laksono dalam persidangan ini.
(obs)