Ketua KY Suparman Marzuki menuturkan, lembaganya saat ini tengah menyiapkan laporan komprehensif terkait sidang perjalanan sidang gugatan tersebut.
"KY semenjak kasus ini akan dilakukan praperadilan, sudah menyiapkan tim untuk memantau dan mendeteksi seluruh proses prapedilan," ujar Suparman di Jakarta, Selasa (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik putusan atau apa pun yang terjadi di luar proses persidangan. Dari situ kami bisa menyimpulkan apa yang terjadi," kata Suparman.
"Kami minta KY melacak proses penunjukan Hakim Sarpin. Hakim Sarpin punya rekam jejak buruk. Kenapa hakim yang buruk ditunjuk untuk memutuskan persoalan genting?" kritik Erwin saat menggelar audiensi dengan komisoner KY di Kantor KY, Jakarta, Selasa (17/2).
Merujuk catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Kriminalisasi (Taktis), Sarpin pernah memutuskan bebas bagi pelaku korupsi semasa dia beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seorang Camat bernama M Iwan yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 17,9 miliar tak lagi menjadi tahanan.
Tahun 2008, Sarpin kembali memimpin sidang sebagai hakim ketua yang memutus terdakwa narkotika dengan vonis lima tahun penjara. Vonis tersebut hanya setengah dari tuntutan jaksa meski barang bukti yang ditemukan sebanyak 180 gram sabu. Vonis pun dinilai janggal.
Selain itu, KY juga pernah menerima laporan putusan Hakim Sarpin dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di Pengadilan Negeri Medan tahun 2004. Hakim Sarpin diduga melanggar kode etik. (rdk)