"Yang terindikasi mengalami gangguan jiwa ini Rodrigo Gularte dari Brazil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut Tony, pihaknya telah menerima laporan awal dari psikiater yang menangani Gularte yaitu Kusumawardhani. Selain itu, Kejaksaan juga menerima surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan terkait laporan gangguan jiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Agung sedang mempertimbangkan untuk memberikan second opinion apakah yang bersangkutan terindikasi memang benar mengalami gangguan jiwa," ujar Tony.
Tony memastikan tidak akan ada perubahan dalam jumlah terpidana yang akan dieksekusi. Saat ini Kejagung menunggu informasi berapa lama Gularte akan menjalani pemeriksaan medis untuk menentukan langkah selanjutnya.
Gularte ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada 31 Juli 2004. Gularte dan dua rekannya kedapatan menyembunyikan 19 kilogram kokain di papan selancar hasil modifikasi yang dia bawa.
Rencananya, kokain tersebut akan dijual kepada warga asing yang sering meramaikan klub malam dan diskotek di Bali. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Gularte pada 7 Februari 2005.
Tak terima vonis itu, Gularte mengajukan banding yang dijawab hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan menguatkan vonis mati, 10 Mei 2005. Menteri Kehakiman Brazil Luiz Paulo Barreto sempat meminta pemerintah Indonesia mengampuni Gularte.
Selanjutnya, Gularte melewati proses kasasi dan langsung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Tanpa mengindahkan permintaan Brazil, hakim MA yang dipimpin Djoko Sarwoko menolak permohonan Gularte pada 1 Juni 2011. (rdk)