Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Partai Golkar (MPG) memutuskan mengabulkan permintaan kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk memberi tambahan waktu hingga pekan depan dalam menjawab gugatan sidang yang diajukan oleh kubu Agung Laksono.
"Jadi besok Rabu pagi tidak ada sidang. Sidang lagi pada Rabu (25/2) pukul 10.00 WIB, termasuk mendengarkan pihak termohon dan memeriksa saksi," ujar Muladi di akhir persidangan di aula kantor DPP Golkar Slipi, Jakarta, Selasa (17/2).
Muladi beralasan, keputusan ini diambil karena mempertimbangkan posisi majelis partai yang harus bersikap demokratis, salah satunya dengan mendengarkan kedudukan perkara dari kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kubu Agung Laksono menyangsikan kehadiran kubu Ical dalam persidangan Rabu depan. Pasalnya, kepengurusan partai versi Munas Bali tersebut dari awal telah berkomitmen untuk tidak menganggap MPG sebagai sebuah jalan keluar perselisihan partai.
"Sebaiknya persidangan diselesaikan pada minggu ini," ujar Zainudin Amali, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Ancol.
Menanggapi hal tersebut, Muladi menegaskan keputusan majelis hakim MPG tidak dapat diintervensi dan pihak Agung Laksono pun diminta menghormati keputusan tersebut.
Persidangan lanjutan MPG akan digelar pada Rabu pekan depan pada pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, kubu Ical, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan. Selain itu, MPG juga rencananya akan langsung memutuskan hasil persidangan ini pada hari yang sama.
"Sore akan diputuskan, datang atau tidak (kubu Ical) akan tetap diputus," ujar Muladi.
(pit/sip)