"Kami mohon mengajukan pindah, sebelumnya di rutan KPK ke rutan Salemba," ujar Bambang saat akhir sidang pembacaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/2).
Selain mengalami depresi, Swie Teng juga memiliki penyakit jantung dan insomnia. Padatnya rutan KPK menjadi salah satu faktor. "Di rutan KPK tidak cukup memberikan ruang udara karena rutan KPK full," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permohonan Swie Teng, Hakim Ketua Sutiyo Jumadi menuturkan akan berkoordinasi dengan tim jaksa KPK. "Walau kewenangan majelis unuk memindahkan rutan tapi jaksa sebagai eksekutor, kami akan berkoordinasi. Kalau jaksa menyetujui, nanti kami akan koordinasikan," kata Sutiyo.
Mencari jalan tengah, jaksa mengusulkan pemindahan ke Rutan Guntur KPK. "Untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, perhitungan lebih dekat, ada KPK cabang Guntur, udaranya mungkin lebih baik. Posisi rutan juga lebih dekat ke pengadilan. Tapi kami menyerahkan ke hakim," ujarnya.
Swie Teng ditetapkan sebagai tersangkalantaran merintangi penyidikan dan memengaruhi saksi-saksi di persidangan. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 26 September 2014, empat hari sebelum dia akhirnya dijemput paksa.
Cahyadi tersangkut kasus tukar guling hutan Bogor karena diduga menyuap bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk mewujudkan ambisinya membangun kota satelit Jonggol City. Ijon itu diserahkan kepada Rahmat untuk mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare.
Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)