Kalau pun belum memiliki izin, senjata tersebut tidak sedang digunakan para penyidik dalam menjalankan tugas di KPK. "Seingat saya, saya dapat info ada yang permintaan izin sudah disampaikan tapi tidak diberikan jadi disimpan di brankas," ujar Zul saat ditemui Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memastikan seluruh senjata yang dimiliki sudah berizin, Zul pun meminta agar para penyidik Bareskrim Polri tak perlu melakukan penggeledahan di Kantor KPK. Zul menganggap verifikasi sudah cukup ketimbang menggeledah.
Sebelumnya sebanyak 21 penyidik KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan saat ini tengah menelusuri kasus tersebut.
"Dilaporkan masyarakat mereka menggunakan senjata ilegal. Kami telusuri, ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2). (rdk)