Tiga pimpinan sementara tersebut yaitu Ketua KPK periode 2003-2007 Taufiqurrahcman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo.
"Karena ada masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, maka akan diterbitkan Perppu untuk mengangkat anggota sementara demi kerja KPK," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap resmi Jokowi telah dinanti publik sejak kisruh antara Polri dan KPK berlangsung beberapa waktu lalu. Persoalan ini diketahui bermula ketika Jokowi mengirim surat kepada DPR untuk mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri pada 9 Januari lalu. (rdk)