"Kami mendesak kepada Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Wakapolri dan Bareskrim untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK," ujar Peneliti ICW Ade Irawan melalui siaran pers, Rabu (18/2).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (18/2) siang membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai calon pengganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ICW menilai meskipun lamban namun langkah Presiden tersebut merupakan langkah kompromi untuk menjawab polemik yang terjadi," kata Ade.
Menurut Ade, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak perlu jadi tersangka dan presiden tidak perlu repot menunjuk plt pimpinan KPK seandainya Jokowi bertindak cepat untuk menghentikan proses kriminaliasi terhadap KPK. Seharusnya, lanjut Ade, presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan penyidik KPK.
"Muncul asumsi Keputusan Presiden soal penunjukkan Plt Pimpinan KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh dua pimpinan KPK, yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad," tutur Ade.
Ade Irawan menambahkan tanpa adanya ketegasan Jokowi untuk menghentikan proses kriminalisasi KPK, maka oknum di Kepolisian bisa semakin “buas” untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan kriminalisasi terhadap pimpinan dan penyidik KPK, yang diduga direkayasa atau terkesan dicari-cari.
ICW menyarankan presiden membentuk tim independen untuk menilai secara objektif kwajaran dari proses kriminalisasi KPK ini. "Jika poses hukum yang dilakukan tidak wajar sebaiknya segera hentikan proses penyidikan (SP3)," katanya.
Terkait status hukum Budi Gunawan, ICW juga mendesak KPK untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang bersangkutan. Selain itu, KPK juga harus bersikap terhadap putusan praperadilan yang telah dimenangkan oleh Budi Gunawan dengan mengajukan peninjauan kembali. (ags)