Rencananya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan melapor ke Mahkamah Agung, hari ini, Jumat (20/2). Sarpin dinilai telah tidak disiplin dan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin yang akan diadukan, menurut Erwin, yakni dugaan pelanggaran pada Pasal 8 dan Pasal 10 KEPPH. Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 KEPPH mengatur soal kedisiplinan hakim. Hakim harus melaksanakan kewajiban dan memutus perkara sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, Hakim Sarpin justru merasa memiliki otoritas tinggi melampaui KUHAP dengan memutus keabsahan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah.
Sementara itu, Pasal 10 KEPPH mengharuskan hakim bersikap profesional untuk melaksanakan kewajibannya dan menghasilkan putusan yang efektif dan efisien. Hakim Sarpin dinilai telah menafsirkan undang-undang. Padahal dalam sidang praperadilan, penafsiran merupakan bagian dari kewenangan hakim saat peradilan umum.
Sebelumnya, Hakim Sarpin dalam putusannya menganggap Budi bukanlah penyelenggara negara lantaran jabatannya pada saat menduduki posisi Kepala Biro Pengembangan Karier pada Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri adalah pejabat eselon II. Sementara itu, menurutnya penyelenggara negara adalah pejabat eselon I. Menurut Hakim Sarpin, KPK tak berhak menyidik non penyelenggara negara.
Dalam berkas laporan tersebut, tim koalisi akan akan melampirkan transkrip selama persidangan sepekan kemarin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai barang bukti. Selain itu, putusan Bawas MA terkait perkara praperadilan turut dilampirkan.
Lebih lanjut, tim koalisi juga mendesak MA untuk mengantisipasi adanya banjir gugatan praperadilan yang akan diajukan para tersangka koruptor atau tindak pidana lainnya. Dalam hal ini, menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan.
Dari penelusuran CNN Indonesia, MA pernah membatalkan putusan praperadilan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar, Abdul Fatah. Kala itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suko Harsono, dinilai telah melampaui kewenangannya untuk memutus gugatan praperadilan. Hakim Suko pun dijatuhi sanksi. (meg)