"Soal penegakan hukum, kami tidak akan cawe-cawe, karena itu berada pada domainnya kepolisian," kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2), sebelum datang ke Mabes Polri untuk menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Meski demikian, jajaran pimpinan KPK saat ini tetap bakal memberikan bantuan hukum sekiranya keduanya menghendaki. Bagaimanapun, kata Ruki, Bambang dan Samad tetap merupakan pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Ruki mengtakan bahwa Samad dan Bambang turut menjelaskan berbagai program KPK saat ini. Namun mereka tidak menyinggung ihwal kasus lantaran menyadari sudah tidak memiliki kewenangan lagi.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan kasus penyidikan atas petinggi KPK lainnya, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja.
"Kalau masalah pidana lanjut terus," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2). Dia menegaskan perkara hukum yang menyangkut pimpinan KPK lainnya pada tahap ini tidak bisa dihentikan.
Budi juga menyatakan penghentian perkara hukum dua pimpinan KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja tidak akan dilakukan untuk mengharmoniskan hubungan dua lembaga penegak hukum KPK dan Polri.
"Tidak, tidak bisa itu, masa hukum bisa dibegitukan (dihentikan dengan alasan keharmonisan). Kami tidak boleh melanggar undang-undang, tidak bisa dihentikan," ujarnya menegaskan. (utd)