Pasal 45A ayat (1) menyatakan bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang dibatasi pengajuannya. Ayat (2) menyebutkan perkara yang dikecualikan adalah putusan praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda, serta perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua permasalahan penafsiran hukum dalam praperadilan kemarin. Pertama, penafsiran penetapan tersangka masuk obyek praperadilan. Kedua, penafsiran hakim praperadilan dalam definisi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," ujar Arsil.
Menurut Arsil, penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim praperadilan kemarin baru pertama kali terjadi. Oleh karena itu, untuk menyiasati pengulangan kasus serupa, Arsil katakan, MA harus menerima dan memproses kasasi dari KPK. (obs)